Beranda | Artikel
Hukum Jual Rugi
Senin, 1 Agustus 2022

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi,Lc.

Mohon info apa hukumnya jual rugi, maksud saya jika saya punya barang stok lama kemudian karena belum laku2 maka saya jual di bawah harga saya ambil (beli) semata-mata agar saya bisa mendapatkan uang tunai untuk ambil barang terbaru.
Atau mungkin, karena sudah terlalu lamanya barang stok tersebut sehingga saya lupa berapa harganya waktu kita ambil dulu, lalu saya jual dengan harga ikut harga sekarang (padahal seingat saya harga waktu saya beli lebih mahal daripada saat saya jual sekarang).
 
Wassalam
Deny di Malang

Jawaban

Tidak dipungkiri permasalahan jual beli memiliki aneka ragam bentuk dan cara, semuanya dilakukan dalam rangka mencari keuntungan, baik berupa pertambahan nilai, kuantitas, modal, dan lainnya.

Terkadang seorang melakukan jual beli tanpa diketahui dan disebutkan modalnya dan terkadang menyampaikan modal pembelian sang penjual. Jual beli rugi yang saudara tanyakan termasuk dalam salah satu cabang dari jenis jual beli ini. Jenis jual beli ini dinamakan jual beli amanah (bai’ al-amanah) dalam istilah fikih. Bai’ amanah ini dibagi oleh para pakar fikih (ulama fikih) dalam tiga kategori:

  1. Bai’ murabahah. Di sini penjual menyampaikan nilai modal pembelian kepada pembeli dan menambah keuntungan dari nilai tersebut.
  2. Bai’ at-tauliyah. Di sini penjual menjual barangnya sama dengan nilai modal pembeliannya.
  3. Bai’ al-wadi’ah. Di sini penjual menjual barangnya di bawah nilai modal pembeliannya.

Para pakar ilmu fikih mendefinisikan jual beli al-wadi’ah dengan menjual barang dengan nilai lebih rendah (kurang) dari harga pembeliannya. Dimasukkan hal ini dalam bai’ amanah karena penjual dipercaya dalam menyampaikan modal pembeliannya. Nama lain jual beli ini dalam istilah pakar fikih adalah bai’ al-hathiythah atau bai’ an-naqiyshah.

Jual beli ini diperbolehkan selama tidak ada khianat dari penjual dan tidak ada pelanggaran syariat lainnya, seperti barangnya belum dimiliki penjual atau barang yang dijual termasuk barang yang dilarang dalam islam.

Memang banyak sebab orang menjual barang di bawah modalnya, di antaranya seperti yang saudara sampaikan untuk mendapatkan uang tunai yang segar untuk ambil barang yang baru, juga sebab untuk mengurangi biaya operasional penyimpanan atau gudang atau yang lainnya.

Bila alasannya, seperti yang saudara sampaikan, adalah “karena sudah terlalu lama stok tersebut sehingga saya lupa berapa harganya waktu kita ambil dulu , lalu saya menjual ikut harga sekarang (padahal seingat saya harga waktu saya beli lebih mahal daripada saat saya jual sekarang)”, maka itu adalah resiko jual beli. Sehingga bila saudara bisa meyakini pasnya modal pembelian tersebut lalu disampaikan bahwa dulu saya beli dengan harga itu namun saya jual sekarang dengan harga di bawahnya maka bisa masuk dalam kategori jual beli rugi (bai’ al-wadi’ah).

Kesimpulannya dengan dua alasan yang saudara sampaikan selama saudara jujur dalam menyampaikan modal barang tersebut maka jual beli anda sah dan halal.

Semoga bermanfaat.


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/7633-hukum-jual-rugi.html